fiqh wanita reproduksi
BAB II
PEMBAHASAN
KESEHATAN
REPRODUKSI
Abstrak: Tulisan ini
akan melakukan telaah terhadap isu-isu kontemporer penting, seperti pernikahan
dini dan aborsi. Keduanya berkaitan erat dengan kesehatan wanita. Islam yang
mempunyai konsen pada isu-isu ini telah meletakkan tata aturan legal yang
bersifat general. Di antaranya adalah prinsip legal bahwa semua hal yang bisa
membahayakan dan merusak manusia sebagai person dan badan mereka harus
dihilangkan dan semua jalan menuju ke sana harus ditutup. Dari prinsip-prinsip
legal dan aturan dasar tentang isu-isu ini dapat dikatakan bahwa
pernikahan dini yang bermuara pada efek fisik dan psikis yang serius
adalah terlarang berdasar prinsip sad al-dhari’ah. Hal serupa juga diberlakukan
pada tindakan aborsi yang membahayakan dan bisa merusak kesehatan wanita, baik
dalam proses aborsi ataupun karena impact yang bersifat psikis atau
sosial.
Prinsip akidah berada pada jantung
lingkaran, yang menegaskan bahwa Allah adalah Pembuat aturan hukum (شارع) karena Dia-lah Dzat yang mengetahui apa
yang terbaik buat manusia.
(Lingkaran pertama). Aturan-aturan
hukum yang ditetapkan Allah tersebut terbalut dalam nilai-nilai etika [القيم الأخلاقية] yang menjadi dasar yang sangat kuat,
seperti keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, kesetaraan, mu’asharah bi
al-ma’ruf.
(Lingkaran kedua). Nilai-nilai
ini diterjemahkan menjadi kaidah-kaidah umum syariat (النظرية
العامة للشريعة) sehingga menjadi prinsip-prinsip yang dipedomani.
(Lingkaran ketiga). Misalnya,
dari prinsip mas}lah}ah diuraikan menjadi pemeliharaan terhadap lima hal
yang substansial (agama, jiwa, akal, keturunan, harta). Dari sini, maka ditarik
kaidah-kaidah khusus untuk setiap bahasan fikih [النظرية
الخاصة بأبواب الفقه]
(Lingkaran keempat). Sebagai
contoh, dalam bab hukum keluarga (أحكام الأسرة),
yang menjadi tujuan umumnya adalah:
- Pengaturan hubungan antara dua jenis (tanjim
al-‘alaqah bayn al-jinsayn).
- Pemeliharaan terhadap spesies manusia (hifz}
al-naw’).
- Pewujudan ketenangan dan kasih sayang (tahqiq
al-sakan wa al-mawaddah wa al-rahmah).
- Pemeliharaan terhadap keturunan (hifz al-ansab).[1]
Maka, semua prinsip-prinsip hukum
praktis (الأحكام الفرعية للفقه) yang terkait dengan
isu keluarga, misalnya, harus merupakan cerminan dari nilai-nilai umum ini.
Dari skema metodologis ini, maka penulis mencoba melihat sekelumit isu yang
terkait dengan reproduksi perempuan, terutama yang menjadi isu yang menjadi
perhatian intensif saat ini, yaitu perkawinan di usia dini (child marriage)
dan aborsi. Kedua isu ini penting untuk dibahas karena kedua fenomena ini
berkaitan erat dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan.
Pandangan Fiqh
Islam
sebagai ad-Dien merupakan pedoman hidup yang mengatur dan membimbing manusia
yang berakal untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Sisi-sisi kehidupan
manusia sekecil apapun telah menjadi perhatian Islam, termasuk dalam hal ini
yang berkaitan dengan kesehatan. Ia merupakan nikmat dari Allah yang luar biasa
nilainya, karena itu ia merupakan amanah yang menjadi kewajiban bagi setiap
pribadi untuk menjaganya dengan memelihara kesehatan secara sungguh-sungguh.
Kesehatan
adalah sesuatu yang sangat vital sekali bagi kehidupan manusia, disamping kebutuhan
sandang, pangan dan papan, karena kesehatan merupakan sarana dalam mencapai
kehidupan yang bahagia. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna dan
menjadi hambar apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini
Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
Perhatikanlah
lima perkara ini sebelum datang lima perkara : 1. Hidupmu sebelum datang
ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan
sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa
mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa
fakirmu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Disamping
itu setiap muslim yang sakit di perintahkan pula untuk berobat kepada ahlinya
dan perbuatan tersebut juga bernilai ibadah sebagaimana yang pernah di sabdakan
oleh Nabi saw. “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya
Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit, kecuali telah diturunkan pula
obatnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua (pikun).” HR.Ahmad,
Ibnu Hibban,Hakim.
Kesehatan
baik jasmani atau rohani merupakan nikmat dan rahmat Allah yang
setinggi-tingginya, harta benda dan jabatan tidak ada gunanya apabila jasmani
dan rohani sakit. Jasmani dan rohani yang sehat merupakan pangkal kebahagiaan
dan kesenangan.
Secara
lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi wanita
sedemikian besar, ini tercermin dalam hal :
Pelarangan
berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sebagaimana hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Rasulullah saw bersabda : Janganlah
sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita di tempat yang
sepi kecuali jika ada mahrom. Pelarangan ini merupan tindakan preventif
agar tidak terjadinya perzinahan (hubungan seksual di luar pernikahan) yang
merupakan perbuatan terlarang. Sebab dampak yang ditimbulkan dari perzinahan
adalah dapat menyebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy)
yang ujungnya adalah aborsi sedangkan aborsi itu sendiri dapat menimbulkan
berbagai penyakit, di antaranya kemandulan atau timbulnya berbagai macam
penyakit kelamin salah satunya adalah AIDS. Yang banyak dirugikan adalah kaum
wanita itu sendiri.
Pelarangan
ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesehatan reproduksi
wanita, agar setiap orang menjaganya dengan baik sehingga seorang wanita dapat
menjalankan fungsi reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab.
Menganjurkan
pernikahan sebagai bentuk perlindungan agar reproduksi menjadi sehat dan
bertanggung jawab.
Tidak
berhubungan ketika istri sedang haid (QS Albaqarah.2:222).Memberikan hak pada
wanita untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari semua pihak misalnya hak
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada saat hamil dan menyusui. Dalam saat
seperti ini suami berkewajiban menjaga istrinya yang sedang hamil atau menyusui
agar selalu dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun mental. Bahkan Allah
swt dalam al-Quran menegaskan kondisi wanita yang hamil dalam keadaan lemah
(Qs. Lukman : 13 dan al-Ahqof : 15). Oleh karena perhatian yang sangat besar
terhadap kondisi tersebut, maka wanita hamil dan menyusui tidak diwajibkan
untuk beribadah puasa.
Memberikan
hak pada wanita untuk mengatur kelahiran. Islam memberikan petunjuk kepada
wanita agar reproduksi dilakukan dengan mengatur jarak kelahiran. Hal ini untuk
mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan seperti meninggal ketika
melahirkan karena lemah fisik atau badan tidak sehat. Dan juga untuk memenuhi
kebutuhan bayi terhadap ASI, karena ASI itu sendiri sangat besar manfaatnya
bagi kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi. Isyarat tersebut ada di
dalam Qs. Al-Baqoroh : 233 : Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua
tahun penuh yaitu yang bagi ingin menyempurnakan penyusuan. Dalam Qs. Al-Ahqof
: 15 : Mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Artinya jarak
kelahiran bisa terjadi kurang lebih 3 tahun.
Demikianlah
perhatian Islam secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan
reproduksi wanita.
Perkawinan Dini: Melihat Kasus Syekh
Puji
Mencuatnya kasus Pujiono Cahyo
Widianto (Syekh Puji) di desa Bendono yang menikahi anak perempuan berusia 12
tahun, yang dalam anggapan UU Perkawinan (minimal 16 tahun) dan UU Perlindungan
Anak (minimal 18 tahun) masih di bawah umur, menuntut kita untuk melihat
kembali bagaimana sebenarnya konsep fikih Islam tentang isu ini. Ini menjadi
penting karena fenomena pernikahan dini ini telah begitu meluas dalam sebagian
masyarakat kita, seperti di antaranya, Jawa Timur (terutama Sumenep, Madura),
Jawa Barat (terutama Kuningan), dan Jawa Tengah.
Menurut analisis banyak pakar
sosial, fenomena ini terjadi karena faktor kemiskinan yang begitu tinggi dan
pendidikan yang begitu rendah. Ini diperkuat oleh pernyataan UNICEF yang
menegaskan bahwa kemiskinan merupakan motivasi utama dalam perkawinan dini.[2]
Kedua hal ini memang saling berkaitan. Semakin miskin seseorang itu, maka
semakin kecil peluang menikmati pendidikan, terkadang hanya sampai sekolah
dasar atau paling banter, sekolah menengah pertama; atau bahkan tidak sekolah
sama sekali. Sehingga menikah seolah-olah menjadi solusi terhadap kesulitan
yang mereka hadapi. Selain itu, pergaulan bebas juga dapat dianggap sebagai
faktor yang menentukan bagi terjadinya perkawinan dini, apalagi dalam ruang
saat ini yang corak pergaulan antara lain jenis seringkali membawa kepada
perzinaan, yang ujung-ujungnya adalah kehamilan. Sehingga solusinya adalah
perkawinan yang dipaksakan. Yang perlu dilihat pula dalam kaitan ini adalah
bahwa faktor budaya dan agama juga tampaknya memberikan sumbangsih yang tidak
kecil bagi pembolehan jenis pernikahan ini.
Persoalan nikah dini ini memang
tidak sesepele yang dibayangkan banyak orang. Secara psikologis, seorang anak
di bawah umur yang menikah belumlah memiliki kematangan sehingga seringkali
berujung kepada perceraian. Di sisi lain, dalam tinjauan biomedis, perkawinan
di usia dini beresiko tinggi kepada perempuan ketika hamil dan kemudian
melahirkan. Bahkan, tidak jarang yang membawa kepada kematian sang ibu dan
bayi. Selain itu, tidak jarang muncul efek-efek psikologis yang buruk,
konsekuensi kesehatan akibat aktivitas seksual dan melahirkan anak pada kali
pertama. Lebih dari itu, secara sosial, mereka seringkali ditempatkan dalam
posisi subordinat dibandingkan dengan orang tua dan suaminya.[3]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini (child marriage) banyak
membawa masalah bagi kesehatan reproduksi perempuan. Artinya, bahaya dan
kerugian yang ditimbulkan tampaknya lebih besar ketimbang kemaslahatan yang
diterima seorang perempuan.
Dari fakta ini, apakah Islam
memberikan justifikasi terhadap jenis perkawinan ini? Dalam banyak kitab fikih,
memang disebutkan adanya kebolehan perkawinan yang dilakukan oleh seorang
perempuan yang dianggap sudah baligh, meskipun belum cukup umur, karena faktor
baligh bagi perempuan itu tidak tergantung usia, tapi tergantung pada haid.
Bahkan, bapak, atau kakek sebagai wali mujbir boleh mengawinkan
puteri/cucunya yang masih gadis tanpa harus mendapatkan persetujuan dari diri
perempuan yang akan dinikahkannya, asalkan ia bukan janda.[4]
Konsep wali mujbir ini dikenal dalam mazhab Shafi’i, namun dengan
beberapa persyaratan:
a)
Tidak ada permusuhan (kebencian)
perempuan itu terhadap laki-laki calon suaminya;
b)
Tidak ada permusuhan (kebencian)
perempuan itu terhadap ayahnya;
c)
Calon suami haruslah orang yang se-kufu’
(setara/sebanding);
d)
Mas kawin (mahar) harus tidak kurang dari mahr
mithl, yakni mas kawin perempuan lain yang setara;
e)
Calon suami diduga tidak akan melakukan
perbuatan atau tindakan yang akan menyakiti hati perempuan itu.[5]
Di antara ulama yang membolehkan ini adalah Ibn al-Mundhir, Ibn Qudama, Ibn Hajar,
dan lain-lain.
Berbeda dengan pandangan mayoritas
ulama di atas, Ibn Shubrumah,[6]
Abu Bakr al-Asam,[7] dan
Uthman al-Batti, berpandangan bahwa laki-laki atau perempuan di bawah umur
tidak sah dinikahkan.[8]
Mereka hanya boleh dinikahkan jika sudah baligh dan melalui persetujuan yang
berkepentingan secara eksplisit. Alasannya adalah al-Qur’an: “Dan ujilah anak
yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 6)
Menurut mereka, jika anak-anak belia
tersebut boleh dinikahkan, maka apa gunanya ayat ini. Dari pandangan para ulama
ini, tersirat dengan jelas bahwa kawin muda bukanlah hal yang baik. Apalagi
jika dilihat dari sudut pandang psikologis dan medis, bahwa pernikahan dini ini
bisa berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan. Berdasarkan hal ini, maka
pernikahan dini bisa mengantarkan kepada status haram (dilarang), padahal
tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan semua
pihak yang terkait. Dalam kaidah fikih disebutkan al-darar yudfa’ bi qadr
al-imkan (kemudaratan mesti dihindari/ditolak sebisa mungkin).[9]
Di sini, berlaku prinsip sadd al-dhari’ah (menutup jalan yang bisa
mengantarkan kepada bahaya), dan menutup jalan tersebut merupakan sebuah
kewajiban, agar tidak muncul bahaya yang lebih besar. Dari sinilah, undang-undang
menjadi sangat penting, karena, dalam politik hukum Islam (siyasah
shar’iyyah), dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menghilangkan
segala bentuk perbedaan pendapat.
Lalu, bagaimana dengan kasus
perkawinan Sayyidah ‘A’isyah, yang dalam sebuah riwayat dari Hisham bin Urwah
dipinang oleh Rasulullah Saw pada usia enam tahun, dan digauli pada usia
sembilan tahun. Kasus inilah yang dengan gigih dipegang oleh Syekh Puji untuk
melegitimasi pernikahannya yang kontroversial itu. Redaksi hadis tersebut berbunyi:
عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أن
النيي صلى الله عليه وسلم تزوجها وهي بنت ست سنين وبنى بها وهي بنت تسع سنين. قال هشام: أنبئت أنها كانت
عنده تسع سنين.
“Nabi saw. menikahi ‘A’isyah sedangkan ia saat itu
baru berusia enam tahun, dan menggaulinya pada usia sembilan tahun.” Hisham berkata,
“Aku diceritakan bahwa ‘A’ishah tinggal bersama Rasulullah pada usia sembilan
tahun.”[10]
Dari sudut pandang ilmu kritik hadis
(naqd al-hadith), hadis ini bisa dikritik dari berbagai segi. Misalnya
dari segi matan, hadis ini bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an yang
berbunyi:
“Janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang bijak. Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk
kawin. Jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 5-6).
Di sini, ayat al-Qur’an menyatakan
tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan
fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk
mempercayakan pengelolaan harta kepada mereka. Tidak ada seorang muslim pun
yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan kepada
seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita bisa mempercayai gadis belia
berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, maka gadis tersebut tidak memenuhi
syarat secara fisik dan intelektual untuk menikah.
Dari aspek perawi, hadis ini
diriwayatkan oleh Hisham bin Urwah pada saat ia berusia 71 tahun, dan asal
hadis ini adalah dari orang-orang Irak, tempat tinggalnya Hisham, yang
sebelumnya ia pernah menetap di Madinah. Dalam penelitian rijal al-hadith,
Ibn Hajar al-‘Asqalani menyebutkan bahwa Ya’qub bin Shaybah berkata, “Hisham
sangat bisa dipercaya, riwayatnya bisa diterima, kecuali hadis-hadis yang
diriwayatkan setelah ia pindah ke Irak.”[11]
Malik bin Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat oleh orang-orang Irak.[12]
Al-Dhahabi juga menyebutkan, “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami
kemunduran yang mencolok.”[13] Berdasarkan
rujukan ini, dapat dikatakan bahwa ingatan Hisham sangatlah buruk dan
periwayatannya setelah ia pindah ke Irak tidak dapat diterima. Oleh karena itu,
riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘A’isyah tidaklah dapat dipercaya.
Selanjutnya
dari analisis sejarah, dapat dikatakan adanya kontradiksi dan ambivalensi
terhadap ini. Misalnya, turun wahyu pertama adalah pada tahun 610 M. Dalam
kitab sejarah al-Tabari disebutkan bahwa ‘A’isyah dipinang Nabi pada tahun 620
M (usia 7 tahun), dan baru tinggal bersama Nabi pada tahun 623/624 M (usia 9
tahun). Di bagian lain, al-Tabari menceritakan bahwa semua anak Abu Bakr (empat
orang) lahir pada masa Jahiliyah dari dua isterinya. Jika ia dipinang pada usia
7 tahun (620 M) dan tinggal bersama usia 9 tahun (624 M), berarti ia dilahirkan
pada tahun 613 M, 3 tahun setelah masa Jahiliyah usai (610 M). Al-Tabari juga
menegaskan bahwa ‘A’isyah lahir pada saat Jahiliyah. Jika ‘A’isyah dilahirkan
pada era Jahiliyah, maka minimal usia ‘A’isyah seharusnya 14 tahun ketika
nikah. Singkatnya, ada kontradiksi dalam periwayatan al-Tabari.
Kemudian,
kontradiksi tersebut dapat terlihat pula ketika usia ‘A’isyah dihitung
berdasarkan usia Fatimah, puteri Nabi. Menurut Ibn Hajar, Fatimah dilahirkan
ketika Ka’bah dibangun kembali pada saat Nabi Saw berusia 35 tahun. Usia Fatimah
5 tahun lebih tua dari ‘A’isyah. Jika ‘A’isyah dinikahi Nabi pada saat usia
Nabi 52 tahun, maka usia ‘A’isyah ketika menikah adalah 12 tahun.
Hal
yang sama juga terjadi jika dihitung berdasarkan usia Asma, kakak ‘A’isyah.
Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma, saudara tertua dari ‘A’isyah berselisih
usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun di tahun 73 H, maka Asma
seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622 M (ketika ‘A’isyah
berumah tangga), dan ‘A’isyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun ketika
menikah.
Dari
kritik sejarah dan analisis bahasa ini dapat disimpulkan bahwa asumsi
perkawinan Rasulullah Saw. dengan ‘A’isyah pada usia dini tentu perlu
direnungkan ulang, karena bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an, bukti
sejarah, dan juga fakta bahwa Nabi merupakan pejuang dan pembela hak-hak
perempuan, terutama hak reproduksinya. Sehingga legitimasi Syekh Puji terhadap
pernikahannya sesungguhnya tidaklah berdasar.
Aborsi Versus Hak Hidup
Di
negara-negara Barat, praktik aborsi dapat dibenarkan karena ini terkait dengan
hak asasi manusia.[14]
Namun lain dengan negara-negara Muslim, yang agama memainkan peran dalam
pengaturan masyarakat, maka masalah ini menjadi problematis. Problematika
tersebut terlihat pada fakta yang menunjukkan bahwa aborsi merupakan salah satu
hal yang membahayakan bagi kesehatan reproduksi. Dampaknya secara medis begitu
serius, seperti di antaranya kematian. Dan jumlah kematian karena aborsi
melebihi kematian perang mana pun, kecelakaan, dan penyakit.[15]
Lebih luasnya, dampak yang diakibatkan aborsi adalah sebagai berikut: kematian
mendadak karena pendarahan hebat; kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal; kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan; rahim
yang sobek (uterine perforation); kerusakan leher rahim (cervical
lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya; kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita); kanker indung
telur (ovarian cancer); kanker leher rahim (cervical cancer);
kanker hati (liver cancer); kelainan pada plasentaari-ari (placenta previa)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada
saat kehamilan berikutnya; menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic
pregnancy); infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease);
infeksi pada lapisan rahim (endometriosis).[16]
Tidak
hanya berbahaya secara medis, bahkan perempuan yang melakukan aborsi mengalami
apa yang dinamakan sebagai post-abortion syndrome (sindrom pasca
aborsi). Misalnya, kehilangan harga diri, berteriak-teriak histeris, mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi, ingin melakukan bunuh diri, mulai mencoba
menggunakan obat-obat terlarang, tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.
Dan yang tidak kalah pentingnya, dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya.[17]
Namun begitu, di berbagai negara di dunia, legalisasi terhadap tindakan aborsi
telah dilakukan, bahkan dengan alasan apa pun, seperti Albania, Australia,
Bahrain, Belgia, Bosnia, Kamboja, Kanada, China, Kroasia, Kuba, Denmark,
Jerman, Yunani, Hongaria, Belanda, Norwegia, Swedia, Amerika, Vietnam, dan
Yugoslavia. Negara/kota yang menolak secara mutlak hanyalah Vatikan.[18]
Di
Indonesia, tindakan aborsi dapat dikatakan cukup tinggi. Berdasarkan perkiraan
dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di
Indonesia.[19] Guru
Besar FKUI, Prof. Dr. Biran Affandi, malah mengungkapkan bahwa kasus aborsi
atau keguguran di Indonesia saat ini mencapai sekitar 2,3 juta kasus per
tahunnya. Satu juta merupakan abortus spontan (keguguran), 0,6 juta kasus
kegagalan KB dan 0,7 juta karena tidak memakai alat kontrasepsi KB.[20]
Dari penelitian World Health Organization (WHO), diperkirakan bahwa tingkat
aborsi mencapai atau melebihi 2,5 juta per tahun. 20-60 persen aborsi di
Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10
kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus
aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan
secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan
oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
2,5 juta itu perkiraan yang bisa jadi terlalu kecil karena barangkali jumlah
kasusnya lebih besar lagi. Alasan untuk melakukan aborsi yang diberikan di
dalam penelitian tersebut adalah beragam termasuk “hamil karena perkosaan,
janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, ganguan kesehatan,
KB gagal dan lainnya.”
Dalam
perspektif fikih Islam, aborsi yang terjadi karena hal alami, tanpa disengaja,
mungkin tidak terlalu disentuh hukumnya. Namun yang menjadi problem adalah
bagaimana jika itu dilakukan dengan sengaja? Ada kesepakatan di antara ulama
mazhab, apabila itu dilakukan setelah masa kandungan 120 hari (4 bulan), maka
hukumnya adalah haram. Tetapi para ulama fikih berbeda pendapat jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya. Seperti dijelaskan oleh oleh Shaltut,[21]
ulama yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh adalah Al-Ramli (w. 1596
M) dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj dengan alasan karena belum ada
makhluk yang bernyawa, dan ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan
karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Sedangkan yang mengharamkan aborsi
sebelum peniupan ruh antara lain Imam Ibn Hajar (w. 1567 M) dalam Tuhfah
al-Muhtaj dan Al-Ghazali dalam ‘Ihya ‘Ulum al-Din. Bahkan Mahmud
Shaltut sendiri berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel
telur), aborsi diharamkan karena sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa
yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.[22]
Cenderung
kepada pandangan yang dikemukakan Ibn Hajar, Al-Ghazzali dan Shaltut ini,
karena betapa pun perlindungan terhadap hak hidup merupakan suatu hal yang
universal. Membunuh satu nyawa saja, dalam bahasa al-Qur’an, dianggap membunuh
seluruh umat manusia. Termasuk pembunuhan terhadap janin, terlepas apakah itu
di bawah 120 hari atau sebelumnya. Karena, ketika terjadi pembuahan, pada
hakikatnya telah ada benih kehidupan. Membahayakan janin merupakan tindakan
yang dilarang, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Untuk itu,
perlu terus didengungkan bahwa pemeliharaan terhadap hidup (hifz al-hayah)
mengharuskan pula tindakan penghilangan dan pencegahan segala tindakan yang
mengancam dan membahayakan kehidupan.
Selain
itu, jika dilihat dari perbandingan antara dampak dan kemaslahatan yang
ditimbulkannya, tampaknya timbangan mudarat aborsi masih lebih besar. Untuk
itu, aborsi harus dihindari dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui
sosialisasi kesehatan produksi dan pendidikan, entah itu di majelis-majelis
taklim atau tempat-tempat lainnya.
PENUTUP
Jika digunakan
kaidah fikih yang menegaskan bahwa “segala bentuk mudarat harus dihilangkan” (al-darar
yuzal), ditambah lagi dengan kaidah “segala sesuatu yang berpotensi
menimbulkan mudarat harus ditutup atau harus dihindari dan dicegah” (al-darar
yudfa’ bi qadr al-imkan), maka dapat dikatakan bahwa persoalan pernikahan
anak-anak (child marriage) atau pernikahan dini (early marriage)
dan aborsi semestinya dilarang. Ini didasari pada fakta dan penelitian sosial
dan medis bahwa kedua persoalan ini banyak menimbulkan efek-efek yang berbahaya
bagi psikologi dan kesehatan reproduksi perempuan, serta kehidupan sosial
mereka.
Oleh
karena itu, pembentukan undang-undang yang menghambat munculnya praktik
pernikahan anak-anak dan aborsi harus dibuat dengan sungguh-sungguh. Hal ini
sejalan dengan prinsip menutup potensi terjadinya berbagai hal yang dapat
membahayakan kesehatan reproduksi dan psikologi perempuan. (Dimuat dalam
Justitia Islamica STAIN Ponorogo, Vol 6, No. 2, Juli-Desember 2009)
DAFTAR PUSTAKA
Jamal al-Din ‘Atiyyah, Nahwa Taf’il Maqasid
al-Shari’ah (Damaskus: Dar al-Fikr, 2001)
UNICEF, Early Marriage: Child Spouses
(Florence: Innocenti Research Center, 2000)
Soraya Tremayne, “Modernity and Early Marriage in
Iran: A View from Within,” Journal of Middle East Women’s Studies,Vol.
2, No. 1(Winter 2000)
Gavin W. Jones, “Which Indonesian Women Marry
Youngest, and Why?” Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 1
(February 2001)
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
Jilid VII (Beirut: Dar al-Fikr, 1985)
‘Umar Sulayman al-Ashqar, Ahkam al-Zawaj fi Daw’
al-Qur’an wa al-Sunnah (Yordania: Dar al-Nafa’is, 1997)
Ahmad b. Muhammad al-Zarqa, Sharh al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989)
Muhammad Sidqi b. Ahmad b. Muhammad al-Burnu, al-Wajiz
fi Idah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah (Beirut: Mu’assasah al-Risa>lah,
1996)
Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, al-Jami’
al-Sahib, Bab Inkah al-Rajul Waladahu al-Sighar,Jilid 3 (Kairo:
Maktabah al-Salafiyyah, 1400 H)
Ibn Hajar Shihab al-Din al-‘Asqalani al-Shafi’i, Tahdhib
al-Tahdhib, Juz 4 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, tt)
Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Ahmad b. ‘Uthman
al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, Tahqiq: ‘Ali Muhammad
al-Bajawi, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt)
Christina Zampas dan Jaime M. Gher, “Abortion as a
Human Right—International and Regional Standards,” Human Rights Law Review,
Vol. 8, No. 2 (2008)
“Summary of Abortion Laws Around the World,” http://www.pregnantpause.org/lex/world02.htm.
(Akses: 20 Nopember 2008).
“Pelakunya tidak Hanya Warga Perkotaan, Setahun 2,3
Juta Wanita Indonesia Aborsi,” http://www.posmo.com/fullnews.cgi?newsid960667297,72508. (Akses: 20
Nopember 2008).
Mahmud Shaltut, al-Fatawa, Cet. ke-14 (Beirut:
Dar al-Shuruq, 1987)
[1] Lihat Jamal
al-Din ‘Atiyyah, Nahwa Taf’il Maqasid al-Shari’ah (Damaskus: Dar
al-Fikr, 2001), 148-54
[2] UNICEF, Early
Marriage: Child Spouses (Florence: Innocenti Research Center, 2000), 6.
Lihat pula Soraya Tremayne, “Modernity and Early Marriage in Iran: A View from
Within,” Journal of Middle East Women’s Studies,Vol. 2, No. 1(Winter
2000), 68.
[3] Gavin W.
Jones, “Which Indonesian Women Marry Youngest, and Why?” Journal of
Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 1 (February 2001), 67.
[4] Redaksi hadis dari Imam al-Daruqutni adalah sebagai
berikut: الثيب أحق من نفسها و البكر يزوجها أبوها (Janda itu berhak mengawinkan dirinya
sendiri, dan perawan dikawinkan oleh bapaknya.)
[8]
‘Umar
Sulayman al-Ashqar, Ahkam al-Zawaj fi Daw’ al-Qur’an wa al-Sunnah (Yordania:
Dar al-Nafa’is, 1997), 121.
[9] Ahmad b.
Muhammad al-Zarqa, Sharh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dar
al-Qalam, 1989), 207; Muhammad Sidqi b. Ahmad b. Muhammad al-Burnu, al-Wajiz
fi Idah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah (Beirut: Mu’assasah al-Risa>lah,
1996), 256.
[10] Hadis ini
terdapat dalam Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Isma’il al-Bukhari, al-Jami’
al-Sahib, Bab Inkah al-Rajul Waladahu al-Sighar (Seorang laki-laki
menikahkan anaknya yang masih kecil), Jilid 3 (Kairo: Maktabah al-Salafiyyah,
1400 H), 371.
[11] Ibn Hajar
Shihab al-Din al-‘Asqalani al-Shafi’i, Tahdhib al-Tahdhib, Juz 4
(Beirut: Mu’assasah al-Risalah, tt), 275
[13]
Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Ahmad b.
‘Uthman al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, Tahqiq: ‘Ali
Muhammad al-Bajawi, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 301.
[14] Lihat
Christina Zampas dan Jaime M. Gher, “Abortion as a Human Right—International
and Regional Standards,” Human Rights Law Review, Vol. 8, No. 2 (2008),
249-294.
[15]
Dikutip dalam “Statistik Aborsi,” http://www.aborsi.org/statistik.htm. (Akses: 20
Nopember 2008).
[18] Dikutip
dalam “Summary of Abortion Laws Around the World,” http://www.pregnantpause.org/lex/world02.htm.
(Akses: 20 Nopember
2008).
[19] Dikutip
dalam “Statistik Aborsi,” http://www.aborsi.org/statistik.htm. (Akses: 20 Nopember 2008).
[20]
Dikutip
dalam “Pelakunya tidak Hanya Warga Perkotaan, Setahun 2,3 Juta Wanita Indonesia
Aborsi,” http://www.posmo.com/fullnews.cgi?newsid960667297,72508. (Akses: 20
Nopember 2008).

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda