Rabu, 19 November 2014

fiqh wanita reproduksi

BAB II
PEMBAHASAN
KESEHATAN REPRODUKSI
Abstrak: Tulisan ini akan melakukan telaah terhadap isu-isu kontemporer penting, seperti pernikahan dini dan aborsi. Keduanya berkaitan erat dengan kesehatan wanita. Islam yang mempunyai konsen pada isu-isu ini telah meletakkan tata aturan legal yang bersifat general. Di antaranya adalah prinsip legal bahwa semua hal yang bisa membahayakan dan merusak manusia sebagai person dan badan mereka harus dihilangkan dan semua jalan menuju ke sana harus ditutup. Dari prinsip-prinsip legal dan aturan dasar tentang isu-isu ini dapat dikatakan bahwa  pernikahan dini yang bermuara pada efek fisik dan psikis yang serius adalah terlarang berdasar prinsip sad al-dhari’ah. Hal serupa juga diberlakukan pada tindakan aborsi yang membahayakan dan bisa merusak kesehatan wanita, baik dalam proses aborsi ataupun karena impact yang bersifat psikis atau sosial.
Prinsip akidah berada pada jantung lingkaran, yang menegaskan bahwa Allah adalah Pembuat aturan hukum (شارع) karena Dia-lah Dzat yang mengetahui apa yang terbaik buat manusia.
 (Lingkaran pertama). Aturan-aturan hukum yang ditetapkan Allah tersebut terbalut dalam nilai-nilai etika [القيم الأخلاقية] yang menjadi dasar yang sangat kuat, seperti keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, kesetaraan, mu’asharah bi al-ma’ruf.
 (Lingkaran kedua). Nilai-nilai ini diterjemahkan menjadi kaidah-kaidah umum syariat (النظرية العامة للشريعة) sehingga menjadi prinsip-prinsip yang dipedomani.
(Lingkaran ketiga). Misalnya, dari prinsip mas}lah}ah diuraikan menjadi pemeliharaan terhadap lima hal yang substansial (agama, jiwa, akal, keturunan, harta). Dari sini, maka ditarik kaidah-kaidah khusus untuk setiap bahasan fikih [النظرية الخاصة بأبواب الفقه]
(Lingkaran keempat). Sebagai contoh, dalam bab hukum keluarga (أحكام الأسرة), yang menjadi tujuan umumnya adalah:
  1. Pengaturan hubungan antara dua jenis (tanjim al-‘alaqah bayn al-jinsayn).
  2. Pemeliharaan terhadap spesies manusia (hifz} al-naw’).
  3. Pewujudan ketenangan dan kasih sayang (tahqiq al-sakan wa al-mawaddah wa al-rahmah).
  4. Pemeliharaan terhadap keturunan (hifz al-ansab).[1]
Maka, semua prinsip-prinsip hukum praktis (الأحكام الفرعية للفقه) yang terkait dengan isu keluarga, misalnya, harus merupakan cerminan dari nilai-nilai umum ini. Dari skema metodologis ini, maka penulis mencoba melihat sekelumit isu yang terkait dengan reproduksi perempuan, terutama yang menjadi isu yang menjadi perhatian intensif saat ini, yaitu perkawinan di usia dini (child marriage) dan aborsi. Kedua isu ini penting untuk dibahas karena kedua fenomena ini berkaitan erat dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan.
Pandangan Fiqh
            Islam sebagai ad-Dien merupakan pedoman hidup yang mengatur dan membimbing manusia yang berakal untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Sisi-sisi kehidupan manusia sekecil apapun telah menjadi perhatian Islam, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan kesehatan. Ia merupakan nikmat dari Allah yang luar biasa nilainya, karena itu ia merupakan amanah yang menjadi kewajiban bagi setiap pribadi untuk menjaganya dengan memelihara kesehatan secara sungguh-sungguh.
            Kesehatan adalah sesuatu yang sangat vital sekali bagi kehidupan manusia, disamping kebutuhan sandang, pangan dan papan, karena kesehatan merupakan sarana dalam mencapai kehidupan yang bahagia. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna dan menjadi hambar apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
            Perhatikanlah lima perkara ini sebelum datang lima perkara : 1. Hidupmu sebelum datang ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa fakirmu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
            Disamping itu setiap muslim yang sakit di perintahkan pula untuk berobat kepada ahlinya dan perbuatan tersebut juga bernilai ibadah sebagaimana yang pernah di sabdakan oleh Nabi saw. “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit, kecuali telah diturunkan pula obatnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua (pikun).” HR.Ahmad, Ibnu Hibban,Hakim.
            Kesehatan baik jasmani atau rohani merupakan nikmat dan rahmat Allah yang setinggi-tingginya, harta benda dan jabatan tidak ada gunanya apabila jasmani dan rohani sakit. Jasmani dan rohani yang sehat merupakan pangkal kebahagiaan dan kesenangan.
            Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi wanita sedemikian besar, ini tercermin dalam hal :
            Pelarangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Rasulullah saw bersabda : Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita di tempat yang sepi kecuali jika ada mahrom. Pelarangan ini merupan tindakan preventif agar tidak terjadinya perzinahan (hubungan seksual di luar pernikahan) yang merupakan perbuatan terlarang. Sebab dampak yang ditimbulkan dari perzinahan adalah dapat menyebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy) yang ujungnya adalah aborsi sedangkan aborsi itu sendiri dapat menimbulkan berbagai penyakit, di antaranya kemandulan atau timbulnya berbagai macam penyakit kelamin salah satunya adalah AIDS. Yang banyak dirugikan adalah kaum wanita itu sendiri.
            Pelarangan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesehatan reproduksi wanita, agar setiap orang menjaganya dengan baik sehingga seorang wanita dapat menjalankan fungsi reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab.
            Menganjurkan pernikahan sebagai bentuk perlindungan agar reproduksi menjadi sehat dan bertanggung jawab.
            Tidak berhubungan ketika istri sedang haid (QS Albaqarah.2:222).Memberikan hak pada wanita untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari semua pihak misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada saat hamil dan menyusui. Dalam saat seperti ini suami berkewajiban menjaga istrinya yang sedang hamil atau menyusui agar selalu dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun mental. Bahkan Allah swt dalam al-Quran menegaskan kondisi wanita yang hamil dalam keadaan lemah (Qs. Lukman : 13 dan al-Ahqof : 15). Oleh karena perhatian yang sangat besar terhadap kondisi tersebut, maka wanita hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk beribadah puasa.
            Memberikan hak pada wanita untuk mengatur kelahiran. Islam memberikan petunjuk kepada wanita agar reproduksi dilakukan dengan mengatur jarak kelahiran. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan seperti meninggal ketika melahirkan karena lemah fisik atau badan tidak sehat. Dan juga untuk memenuhi kebutuhan bayi terhadap ASI, karena ASI itu sendiri sangat besar manfaatnya bagi kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi. Isyarat tersebut ada di dalam Qs. Al-Baqoroh : 233 : Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu yang bagi ingin menyempurnakan penyusuan. Dalam Qs. Al-Ahqof : 15 : Mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Artinya jarak kelahiran bisa terjadi kurang lebih 3 tahun.
            Demikianlah perhatian Islam secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan reproduksi wanita.
Perkawinan Dini: Melihat Kasus Syekh Puji
Mencuatnya kasus Pujiono Cahyo Widianto (Syekh Puji) di desa Bendono yang menikahi anak perempuan berusia 12 tahun, yang dalam anggapan UU Perkawinan (minimal 16 tahun) dan UU Perlindungan Anak (minimal 18 tahun) masih di bawah umur, menuntut kita untuk melihat kembali bagaimana sebenarnya konsep fikih Islam tentang isu ini. Ini menjadi penting karena fenomena pernikahan dini ini telah begitu meluas dalam sebagian masyarakat kita, seperti di antaranya, Jawa Timur (terutama Sumenep, Madura), Jawa Barat (terutama Kuningan), dan Jawa Tengah.
Menurut analisis banyak pakar sosial, fenomena ini terjadi karena faktor kemiskinan yang begitu tinggi dan pendidikan yang begitu rendah. Ini diperkuat oleh pernyataan UNICEF yang menegaskan bahwa kemiskinan merupakan motivasi utama dalam perkawinan dini.[2] Kedua hal ini memang saling berkaitan. Semakin miskin seseorang itu, maka semakin kecil peluang menikmati pendidikan, terkadang hanya sampai sekolah dasar atau paling banter, sekolah menengah pertama; atau bahkan tidak sekolah sama sekali. Sehingga menikah seolah-olah menjadi solusi terhadap kesulitan yang mereka hadapi. Selain itu, pergaulan bebas juga dapat dianggap sebagai faktor yang menentukan bagi terjadinya perkawinan dini, apalagi dalam ruang saat ini yang corak pergaulan antara lain jenis seringkali membawa kepada perzinaan, yang ujung-ujungnya adalah kehamilan. Sehingga solusinya adalah perkawinan yang dipaksakan. Yang perlu dilihat pula dalam kaitan ini adalah bahwa faktor budaya dan agama juga tampaknya memberikan sumbangsih yang tidak kecil bagi pembolehan jenis pernikahan ini.
Persoalan nikah dini ini memang tidak sesepele yang dibayangkan banyak orang. Secara psikologis, seorang anak di bawah umur yang menikah belumlah memiliki kematangan sehingga seringkali berujung kepada perceraian. Di sisi lain, dalam tinjauan biomedis, perkawinan di usia dini beresiko tinggi kepada perempuan ketika hamil dan kemudian melahirkan. Bahkan, tidak jarang yang membawa kepada kematian sang ibu dan bayi. Selain itu, tidak jarang muncul efek-efek psikologis yang buruk, konsekuensi kesehatan akibat aktivitas seksual dan melahirkan anak pada kali pertama. Lebih dari itu, secara sosial, mereka seringkali ditempatkan dalam posisi subordinat dibandingkan dengan orang tua dan suaminya.[3] Jadi, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini (child marriage) banyak membawa masalah bagi kesehatan reproduksi perempuan. Artinya, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan tampaknya lebih besar ketimbang kemaslahatan yang diterima seorang perempuan.
Dari fakta ini, apakah Islam memberikan justifikasi terhadap jenis perkawinan ini? Dalam banyak kitab fikih, memang disebutkan adanya kebolehan perkawinan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dianggap sudah baligh, meskipun belum cukup umur, karena faktor baligh bagi perempuan itu tidak tergantung usia, tapi tergantung pada haid. Bahkan, bapak, atau kakek sebagai wali mujbir boleh mengawinkan puteri/cucunya yang masih gadis tanpa harus mendapatkan persetujuan dari diri perempuan yang akan dinikahkannya, asalkan ia bukan janda.[4] Konsep wali mujbir ini dikenal dalam mazhab Shafi’i, namun dengan beberapa persyaratan:
a)      Tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu terhadap laki-laki calon suaminya;
b)      Tidak ada permusuhan (kebencian) perempuan itu terhadap ayahnya;
c)       Calon suami haruslah orang yang se-kufu’ (setara/sebanding);
d)      Mas kawin (mahar) harus tidak kurang dari mahr mithl, yakni mas kawin perempuan lain yang setara;
e)       Calon suami diduga tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang akan menyakiti hati perempuan itu.[5] Di antara ulama yang membolehkan ini adalah Ibn al-Mundhir, Ibn Qudama, Ibn Hajar, dan lain-lain.
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama di atas, Ibn Shubrumah,[6] Abu Bakr al-Asam,[7] dan Uthman al-Batti, berpandangan bahwa laki-laki atau perempuan di bawah umur tidak sah dinikahkan.[8] Mereka hanya boleh dinikahkan jika sudah baligh dan melalui persetujuan yang berkepentingan secara eksplisit. Alasannya adalah al-Qur’an: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 6)
Menurut mereka, jika anak-anak belia tersebut boleh dinikahkan, maka apa gunanya ayat ini. Dari pandangan para ulama ini, tersirat dengan jelas bahwa kawin muda bukanlah hal yang baik. Apalagi jika dilihat dari sudut pandang psikologis dan medis, bahwa pernikahan dini ini bisa berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan. Berdasarkan hal ini, maka pernikahan dini bisa mengantarkan kepada status haram (dilarang), padahal tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan semua pihak yang terkait. Dalam kaidah fikih disebutkan al-darar yudfa’ bi qadr al-imkan (kemudaratan mesti dihindari/ditolak sebisa mungkin).[9] Di sini, berlaku prinsip sadd al-dhari’ah (menutup jalan yang bisa mengantarkan kepada bahaya), dan menutup jalan tersebut merupakan sebuah kewajiban, agar tidak muncul bahaya yang lebih besar. Dari sinilah, undang-undang menjadi sangat penting, karena, dalam politik hukum Islam (siyasah shar’iyyah), dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menghilangkan segala bentuk perbedaan pendapat.
Lalu, bagaimana dengan kasus perkawinan Sayyidah ‘A’isyah, yang dalam sebuah riwayat dari Hisham bin Urwah dipinang oleh Rasulullah Saw pada usia enam tahun, dan digauli pada usia sembilan tahun. Kasus inilah yang dengan gigih dipegang oleh Syekh Puji untuk melegitimasi pernikahannya yang kontroversial itu. Redaksi hadis tersebut berbunyi:
عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة أن النيي صلى الله عليه وسلم تزوجها وهي بنت ست سنين وبنى بها وهي بنت تسع سنين. قال هشام: أنبئت أنها كانت عنده تسع سنين.
“Nabi saw. menikahi ‘A’isyah sedangkan ia saat itu baru berusia enam tahun, dan menggaulinya pada usia sembilan tahun.” Hisham berkata, “Aku diceritakan bahwa ‘A’ishah tinggal bersama Rasulullah pada usia sembilan tahun.”[10]
Dari sudut pandang ilmu kritik hadis (naqd al-hadith), hadis ini bisa dikritik dari berbagai segi. Misalnya dari segi matan, hadis ini bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an yang berbunyi:
“Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang bijak. Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 5-6).
Di sini, ayat al-Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta kepada mereka. Tidak ada seorang muslim pun yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan kepada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, maka gadis tersebut tidak memenuhi syarat secara fisik dan intelektual untuk menikah.
Dari aspek perawi, hadis ini diriwayatkan oleh Hisham bin Urwah pada saat ia berusia 71 tahun, dan asal hadis ini adalah dari orang-orang Irak, tempat tinggalnya Hisham, yang sebelumnya ia pernah menetap di Madinah. Dalam penelitian rijal al-hadith, Ibn Hajar al-‘Asqalani menyebutkan bahwa Ya’qub bin Shaybah berkata, “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya bisa diterima, kecuali hadis-hadis yang diriwayatkan setelah ia pindah ke Irak.”[11] Malik bin Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat oleh orang-orang Irak.[12] Al-Dhahabi juga menyebutkan, “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok.”[13] Berdasarkan rujukan ini, dapat dikatakan bahwa ingatan Hisham sangatlah buruk dan periwayatannya setelah ia pindah ke Irak tidak dapat diterima. Oleh karena itu, riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘A’isyah tidaklah dapat dipercaya.
            Selanjutnya dari analisis sejarah, dapat dikatakan adanya kontradiksi dan ambivalensi terhadap ini. Misalnya, turun wahyu pertama adalah pada tahun 610 M. Dalam kitab sejarah al-Tabari disebutkan bahwa ‘A’isyah dipinang Nabi pada tahun 620 M (usia 7 tahun), dan baru tinggal bersama Nabi pada tahun 623/624 M (usia 9 tahun). Di bagian lain, al-Tabari menceritakan bahwa semua anak Abu Bakr (empat orang) lahir pada masa Jahiliyah dari dua isterinya. Jika ia dipinang pada usia 7 tahun (620 M) dan tinggal bersama usia 9 tahun (624 M), berarti ia dilahirkan pada tahun 613 M, 3 tahun setelah masa Jahiliyah usai (610 M). Al-Tabari juga menegaskan bahwa ‘A’isyah lahir pada saat Jahiliyah. Jika ‘A’isyah dilahirkan pada era Jahiliyah, maka minimal usia ‘A’isyah seharusnya 14 tahun ketika nikah. Singkatnya, ada kontradiksi dalam periwayatan al-Tabari.
            Kemudian, kontradiksi tersebut dapat terlihat pula ketika usia ‘A’isyah dihitung berdasarkan usia Fatimah, puteri Nabi. Menurut Ibn Hajar, Fatimah dilahirkan ketika Ka’bah dibangun kembali pada saat Nabi Saw berusia 35 tahun. Usia Fatimah 5 tahun lebih tua dari ‘A’isyah. Jika ‘A’isyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia ‘A’isyah ketika menikah adalah 12 tahun.
            Hal yang sama juga terjadi jika dihitung berdasarkan usia Asma, kakak ‘A’isyah. Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma, saudara tertua dari ‘A’isyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun di tahun 73 H, maka Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622 M (ketika ‘A’isyah berumah tangga), dan ‘A’isyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun ketika menikah.
            Dari kritik sejarah dan analisis bahasa ini dapat disimpulkan bahwa asumsi perkawinan Rasulullah Saw. dengan ‘A’isyah pada usia dini tentu perlu direnungkan ulang, karena bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an, bukti sejarah, dan juga fakta bahwa Nabi merupakan pejuang dan pembela hak-hak perempuan, terutama hak reproduksinya. Sehingga legitimasi Syekh Puji terhadap pernikahannya sesungguhnya tidaklah berdasar.
Aborsi Versus Hak Hidup
            Di negara-negara Barat, praktik aborsi dapat dibenarkan karena ini terkait dengan hak asasi manusia.[14] Namun lain dengan negara-negara Muslim, yang agama memainkan peran dalam pengaturan masyarakat, maka masalah ini menjadi problematis. Problematika tersebut terlihat pada fakta yang menunjukkan bahwa aborsi merupakan salah satu hal yang membahayakan bagi kesehatan reproduksi. Dampaknya secara medis begitu serius, seperti di antaranya kematian. Dan jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang mana pun, kecelakaan, dan penyakit.[15] Lebih luasnya, dampak yang diakibatkan aborsi adalah sebagai berikut: kematian mendadak karena pendarahan hebat; kematian mendadak karena pembiusan yang gagal; kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan; rahim yang sobek (uterine perforation); kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya; kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita); kanker indung telur (ovarian cancer); kanker leher rahim (cervical cancer); kanker hati (liver cancer); kelainan pada plasentaari-ari (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya; menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy); infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease); infeksi pada lapisan rahim (endometriosis).[16]
            Tidak hanya berbahaya secara medis, bahkan perempuan yang melakukan aborsi mengalami apa yang dinamakan sebagai  post-abortion syndrome (sindrom pasca aborsi). Misalnya, kehilangan harga diri, berteriak-teriak histeris, mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi, ingin melakukan bunuh diri, mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang, tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual. Dan yang tidak kalah pentingnya, dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.[17] Namun begitu, di berbagai negara di dunia, legalisasi terhadap tindakan aborsi telah dilakukan, bahkan dengan alasan apa pun, seperti Albania, Australia, Bahrain, Belgia, Bosnia, Kamboja, Kanada, China, Kroasia, Kuba, Denmark, Jerman, Yunani, Hongaria, Belanda, Norwegia, Swedia, Amerika, Vietnam, dan Yugoslavia. Negara/kota yang menolak secara mutlak hanyalah Vatikan.[18]
            Di Indonesia, tindakan aborsi dapat dikatakan cukup tinggi. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia.[19] Guru Besar FKUI, Prof. Dr. Biran Affandi, malah mengungkapkan bahwa kasus aborsi atau keguguran di Indonesia saat ini mencapai sekitar 2,3 juta kasus per tahunnya. Satu juta merupakan abortus spontan (keguguran), 0,6 juta kasus kegagalan KB dan 0,7 juta karena tidak memakai alat kontrasepsi KB.[20] Dari penelitian World Health Organization (WHO), diperkirakan bahwa tingkat aborsi mencapai atau melebihi 2,5 juta per tahun. 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun. 2,5 juta itu perkiraan yang bisa jadi terlalu kecil karena barangkali jumlah kasusnya lebih besar lagi. Alasan untuk melakukan aborsi yang diberikan di dalam penelitian tersebut adalah beragam termasuk “hamil karena perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, ganguan kesehatan, KB gagal dan lainnya.”
            Dalam perspektif fikih Islam, aborsi yang terjadi karena hal alami, tanpa disengaja, mungkin tidak terlalu disentuh hukumnya. Namun yang menjadi problem adalah bagaimana jika itu dilakukan dengan sengaja? Ada kesepakatan di antara ulama mazhab, apabila itu dilakukan setelah masa kandungan 120 hari (4 bulan), maka hukumnya adalah haram. Tetapi para ulama fikih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya. Seperti dijelaskan oleh oleh Shaltut,[21] ulama yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh adalah Al-Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa, dan ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Sedangkan yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Imam Ibn Hajar (w. 1567 M) dalam Tuhfah al-Muhtaj dan Al-Ghazali dalam ‘Ihya ‘Ulum al-Din. Bahkan Mahmud Shaltut sendiri berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur), aborsi diharamkan karena sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.[22]
            Cenderung kepada pandangan yang dikemukakan Ibn Hajar, Al-Ghazzali dan Shaltut ini, karena betapa pun perlindungan terhadap hak hidup merupakan suatu hal yang universal. Membunuh satu nyawa saja, dalam bahasa al-Qur’an, dianggap membunuh seluruh umat manusia. Termasuk pembunuhan terhadap janin, terlepas apakah itu di bawah 120 hari atau sebelumnya. Karena, ketika terjadi pembuahan, pada hakikatnya telah ada benih kehidupan. Membahayakan janin merupakan tindakan yang dilarang, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Untuk itu, perlu terus didengungkan bahwa pemeliharaan terhadap hidup (hifz al-hayah) mengharuskan pula tindakan penghilangan dan pencegahan segala tindakan yang mengancam dan membahayakan kehidupan.
            Selain itu, jika dilihat dari perbandingan antara dampak dan kemaslahatan yang ditimbulkannya, tampaknya timbangan mudarat aborsi masih lebih besar. Untuk itu, aborsi harus dihindari dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui sosialisasi kesehatan produksi dan pendidikan, entah itu di majelis-majelis taklim atau tempat-tempat lainnya.





PENUTUP
            Jika digunakan kaidah fikih yang menegaskan bahwa “segala bentuk mudarat harus dihilangkan” (al-darar yuzal), ditambah lagi dengan kaidah “segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan mudarat harus ditutup atau harus dihindari dan dicegah” (al-darar yudfa’ bi qadr al-imkan), maka dapat dikatakan bahwa persoalan pernikahan anak-anak (child marriage) atau pernikahan dini (early marriage) dan aborsi semestinya dilarang. Ini didasari pada fakta dan penelitian sosial dan medis bahwa kedua persoalan ini banyak menimbulkan efek-efek yang berbahaya bagi psikologi dan kesehatan reproduksi perempuan, serta kehidupan sosial mereka.
            Oleh karena itu, pembentukan undang-undang yang menghambat munculnya praktik pernikahan anak-anak dan aborsi harus dibuat dengan sungguh-sungguh. Hal ini sejalan dengan prinsip menutup potensi terjadinya berbagai hal yang dapat membahayakan kesehatan reproduksi dan psikologi perempuan. (Dimuat dalam Justitia Islamica STAIN Ponorogo, Vol 6, No. 2, Juli-Desember 2009)








DAFTAR PUSTAKA
Jamal al-Din ‘Atiyyah, Nahwa Taf’il Maqasid al-Shari’ah (Damaskus: Dar al-Fikr, 2001)
UNICEF, Early Marriage: Child Spouses (Florence: Innocenti Research Center, 2000)
Soraya Tremayne, “Modernity and Early Marriage in Iran: A View from Within,” Journal of Middle East Women’s Studies,Vol. 2, No. 1(Winter 2000)
Gavin W. Jones, “Which Indonesian Women Marry Youngest, and Why?” Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 1 (February 2001)
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII (Beirut: Dar al-Fikr, 1985)
‘Umar Sulayman al-Ashqar, Ahkam al-Zawaj fi Daw’ al-Qur’an wa al-Sunnah (Yordania: Dar al-Nafa’is, 1997)
Ahmad b. Muhammad al-Zarqa, Sharh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989)
Muhammad Sidqi b. Ahmad b. Muhammad al-Burnu, al-Wajiz fi Idah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah (Beirut: Mu’assasah al-Risa>lah, 1996)
Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, al-Jami’ al-Sahib, Bab Inkah al-Rajul Waladahu al-Sighar,Jilid 3 (Kairo: Maktabah al-Salafiyyah, 1400 H)
Ibn Hajar Shihab al-Din al-‘Asqalani al-Shafi’i, Tahdhib al-Tahdhib, Juz 4 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, tt)
Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Ahmad b. ‘Uthman al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, Tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajawi, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt)
Christina Zampas dan Jaime M. Gher, “Abortion as a Human Right—International and Regional Standards,” Human Rights Law Review, Vol. 8, No. 2 (2008)
“Summary of Abortion Laws Around the World,” http://www.pregnantpause.org/lex/world02.htm.  (Akses: 20 Nopember 2008).
“Statistik Aborsi,” http://www.aborsi.org/statistik.htm. (Akses: 20 Nopember 2008).
“Pelakunya tidak Hanya Warga Perkotaan, Setahun 2,3 Juta Wanita Indonesia Aborsi,” http://www.posmo.com/fullnews.cgi?newsid960667297,72508. (Akses: 20 Nopember 2008).
Mahmud Shaltut, al-Fatawa, Cet. ke-14 (Beirut: Dar al-Shuruq, 1987)





[1]  Lihat Jamal al-Din ‘Atiyyah, Nahwa Taf’il Maqasid al-Shari’ah (Damaskus: Dar al-Fikr, 2001), 148-54
[2]  UNICEF, Early Marriage: Child Spouses (Florence: Innocenti Research Center, 2000), 6. Lihat pula Soraya Tremayne, “Modernity and Early Marriage in Iran: A View from Within,” Journal of Middle East Women’s Studies,Vol. 2, No. 1(Winter 2000), 68.
[3]  Gavin W. Jones, “Which Indonesian Women Marry Youngest, and Why?” Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 1 (February 2001), 67.
[4]  Redaksi hadis dari Imam al-Daruqutni adalah sebagai berikut: الثيب أحق من نفسها و البكر يزوجها أبوها (Janda itu berhak mengawinkan dirinya sendiri, dan perawan dikawinkan oleh bapaknya.)
[5] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), 182.
[6]  Ibn Shubrumah adalah seorang qadi di Kufah pada masa Khalifah al-Mansur
[7]  Abu Bakr al-As}am adalah seorang ahli fikih dari aliran Mu’tazilah.
[8]  ‘Umar Sulayman al-Ashqar, Ahkam al-Zawaj fi Daw’ al-Qur’an wa al-Sunnah (Yordania: Dar al-Nafa’is, 1997), 121.
[9]  Ahmad b. Muhammad al-Zarqa, Sharh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989), 207; Muhammad Sidqi b. Ahmad b. Muhammad al-Burnu, al-Wajiz fi Idah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah (Beirut: Mu’assasah al-Risa>lah, 1996), 256.
[10]  Hadis ini terdapat dalam Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Isma’il al-Bukhari, al-Jami’ al-Sahib, Bab Inkah al-Rajul Waladahu al-Sighar (Seorang laki-laki menikahkan anaknya yang masih kecil), Jilid 3 (Kairo: Maktabah al-Salafiyyah, 1400 H), 371.
[11]  Ibn Hajar Shihab al-Din al-‘Asqalani al-Shafi’i, Tahdhib al-Tahdhib, Juz 4 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, tt), 275
[12]  Ibid.
[13]  Abu ‘Abd Allah Muhammad b. Ahmad b. ‘Uthman al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, Tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajawi, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 301.
[14]  Lihat Christina Zampas dan Jaime M. Gher, “Abortion as a Human Right—International and Regional Standards,” Human Rights Law Review, Vol. 8, No. 2 (2008), 249-294.
[15]  Dikutip dalam “Statistik Aborsi,” http://www.aborsi.org/statistik.htm. (Akses: 20 Nopember 2008).
[16]  Dikutip dalam “Resiko Aborsi,” http://www.aborsi.org/resiko.htm.  (Akses: 20 Nopember 2008).
[17]  Ibid.
[18]  Dikutip dalam “Summary of Abortion Laws Around the World,” http://www.pregnantpause.org/lex/world02.htm.  (Akses: 20 Nopember 2008).
[19]  Dikutip dalam “Statistik Aborsi,” http://www.aborsi.org/statistik.htm. (Akses: 20 Nopember 2008).
[20] Dikutip dalam “Pelakunya tidak Hanya Warga Perkotaan, Setahun 2,3 Juta Wanita Indonesia Aborsi,” http://www.posmo.com/fullnews.cgi?newsid960667297,72508. (Akses: 20 Nopember 2008).
[21]  Dikutip dalam Mahmud Shaltut, al-Fatawa, Cet. ke-14 (Beirut: Dar al-Shuruq, 1987), 290-91.
[22]  Ibid., 289-92.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda