Rabu, 19 November 2014

hak-hak dalam keluarga islam menurut KHI dan UU

HAK HAK DALAM KELUARGA

D
I
S
U
S
U
N
OLEH

ANTONI
NIM : 111 209 255

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH

DARUSSALAM-BANDA ACEH







Hak dan Kewajiban Suami Menurut yang di Atur Dalam Fiqh
Kewajiban Istri Terhadap Suami
a.       Taat dan patuh terhadap suami
b.      Pandai mengambil hati suami memalui makanan dan minuman
c.       Mengatur rumah dengan baik
d.      Menghormati keluarga suami
e.       Bersikap sopan, penuh senyum terhadap suami.
f.       Tidak mempersulit suamidan selalu mendorong suami untuk maju
g.      Ridha dan syukur terhadap apa yang telah diberika suami
h.      Selalu berhemat dan suka menabung
i.        Selalu berhias, dan bersolek untuk dihadapan suami
j.        Jangan selalu cemburu buta.

Kewajiban Suami Istri ( Bersama )
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasanya, serta pendidikan agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.  Kewajiban materiil atau disebut al-Huquq al-Maddiyah
2.  Kewajiban immaterial atau disebut  al-Huquqgairu al-Maddiyah



Kewajiban Materil
1.  Kewajiban materiil yang hanya sekali ditunaikan oleh suami untuk isterinya yaitu mahar.
2.  Kewajiban materiil yang bersifat continue sepanjang ikatan perkawinan masih berjalan. Kewajiban materiil yang bersifat continue ini dapat diklasifikasikan kepada dua kategori:

a.      Nafakah
1.      Suami wajib member nafakah kepada isterinya yang meliputi:
Pangan,yaitu kebutuhan makanan, minuman, lauk pauk sebagai kebutuhan hidupsehari-haridengansegala rangkaiannya
2.      Pakaian,  yaitu segala yag diperlukan untuk menutup dan memelihara tubuh isteri dari panas, dingin, dan menjagaharga diri menurut yang pantas.
3.      Pengobatan, yaitu segala sesuatu yang diperlukan untuk memelihara kesehatan  jasmani isteri dan pengobatan di waktu sakit, melahirkandsb.

b.      Sukna.
1.      Papan, yaitu rumah tempat berteduh dan bertempat tinggal, baik milik sendiri, menyewa atau dengan cara lain. Suami wajib menyediakan tempat tinggal untuk isteri dan anak-anaknya dan isteri pada dasarnya wajib mengikuti domisill suami atau bertempat tinggal sesuai hasil permusyawaratan suami isteri.
2.      Peralatan, yaitu segala peralatan yang diperlukan untuk rumah tangga, meiiputi peralatan ruang tamu, peralatan ruang tidur, peralatan dapur, dsb.
3.      Pelayanan, yaitu menyediakan tenaga atau pembantu untuk melayani kebutuhan isteri apabila suami mampu dan isteri termasuk orang yang pantas memiliki pelayan dengan melihat kebiasaan keluarganya atau isteri karena kondisinya memerlukan pelayan. Tetapi apabila suami tidak mampu maka ia tidak wajib menyediakannya.

Kewajiban nafakah termasuk tamlik, artinya apa yang diberikan oleh suami kepada isterinya menjadi milik bagi isteri dan suami tidak boleh meminta kembali apabila terjadi perceraian. Adapun kewajiban sukna termasuk imta’artinya untuk diambi lkesenangan dan manfaatnya, tidak diberikan menjadi milik isteri.
Hak dan Kewajiban Suami Menurut yang di Atur Dalam KHI
Kewajiban Istri Terhadap Suami
1.      Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.      Istri yang menyelenggaraka dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
1.      Istri dapat dianggap Nusyus jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
2.      Selama istri dalam nusyus, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak beraku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.      Kewajiban suami tersebut pada ayat 2 di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyus.
4.      ketentuan ada atau tidak adanya nusyus dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah
  Kewajiban Suami Terhadap Istri
Pasal 80
Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya. Pasal ini terdiri dari 7 ayat, sebagai berikut :
1)      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berrumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3)      Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4)      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a.       Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri
b.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c.       Biaya pendidikan anak
5)      Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6)      Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7)      Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz (Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah
Tentang kewajiban suami untuk menyediakan tempat kediaman, kompilasi mengaturnya tersendiri dalam pasal 81 sebagai berikut :
1)      Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anakanaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
2)      Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3)      Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anakanaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram, tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4)      Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Kewajiban bersama antar suami istri
Pasal 77 ayat (1)
"Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan mayarakat".
Pasal 77
Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya, dan pendidikan agamanya.
Suami istri wajib memelihara keharmonisannya. Jika suami/istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Pasal 79 :
(1)   Suami adalah kepala rumah tangga keluarga dan istri ibu rumah tangga.
(2)   Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3)   Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.


Hak dan Kewajiban Suami Menurut yang di Atur Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kewajiban Suami Istri  ( Bersama ) Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 30
Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)  Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
A.     Harta Bersama Menurut Hukum Islam
Ajaran Islam tidak menjelaskan secara transparan perihal pembagian harta bersama akibat perceraian. Artinya, Islam tidak mempunyai konsep pembagian harta bersama yang langsung merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah. Namun dapat dipahami dari makna al-Qur’an surat al-Nisa [4] ayat 29. Dari ayat ini ditemukan 3 prinsip dasar dalam pembagian harta bersama.
  • Prinsip Kerjasama
Prinsip kerjasama yang terkait dengan masalah harta adalah hal yang dasar di tengah-tengah masyarakat. Tidak dapat dibayangkan jikalau seandainya di dalam masyarakat tidak ada kerjasama dan transaksi. Selaku makhluk sosial dan makhluk budaya, manusia mempunyai banyak kekurangan dan membutuhkan orang lain untuk memenuhinya. Hal inilah yang mendorong adanya sikap tolong menolong dan kerjasama guna menutupi kekurangan tersebut.
  • Prinsip Dasar Kepemilikan
Pada dasarnya semua yang ada di bumi ini dipruntukkan bagi umat manusia. Materi yang ada boleh dimiliki secara individual ataupun komunal. Setiap individu yang hidup di dunia ini tidak akan mampu hidup sendiri karenanya ia akan membutuhkan kepemilikan dari orang lain, suatu kepemilikan tidak akan berfungsi jika tidak dipergunakan untuk orang lain. Untuk pelaksanaanya, diperlukan suatu ketentuan yang baku, agar tidak terjadi kerusakan dan kekacauan.
  1. Pendekatan dan Metode
    • Pendekatan Ijma’ (konsensus)
Di Indonesia, sebagian para ahli hukum Islam berpendapat bahwa Undang-undang Perkawinan dan KHI dipandang sebagai fiqih Indonesia. Semua urusan yang berkaitan dengan keperdataan bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Kesimpulannya, ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan ijma’ (konsensus/kesepakatan) para ulama di Indonesia.
  • Pendekatan Qiyas (analogi)
Secara umum, metode yang dipergunakan dalam mengkaji harta bersama adalah dengan menggunakan metode analogi (qiyas). Sebahagian ulama menganalogikan harta bersama dengan konteks syirkah (perkongsian) dengan didasarkan kepada beberapa hadits.
  • Pendekatan Mashlahah Mursalah
  • Pendekatan Istihsan
  • Pendekatan al-‘Urf (adat kebiasaan)

Harta Benda dalam Perkawinan
Pasal 35
1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Penjelasannya; Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing
Dari peraturan ini kita akan memperoleh pengertian bahwa dalam perkawinan dikenal dua macam kategori harta yaitu harta bawaan (Pasal 35 ayat 2) misalnya ; pemberian, warisan. Dan harta bersama (pasal 35 ayat 1) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Terhadap harta bawaan, Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.
Sedangkan tentang siapakah yang berhak untuk mengatur harta bersama, undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, mengatur lebih jelas dalam ketentuan
Pasal 36
1. Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dari bunyi aturan tersebut dapat diketahui, bahwa yang berhak mengatur harta bersama dalam perkawinan adalah suami dan istri. Dengan demikian salah satu pihak tidak dapat meninggalkan lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dalam perkawinan, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik bersama atas harta bersama itu.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Penjelasannya; yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Dalam kenyataannya jika terjadi pembagian harta bersama karena perceraian, masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama. Tetapi ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang baku dan keharusan, sebab masing-masing pihak dapat pula dengan kesepakatan membagi harta bersama tersebut menurut kehendaknya sendiri. Dengan kesepakatan itulah mereka terikat dan boleh mengesampingkan peraturan yang ada.
Kemudian bagaimanakah dengan persoalan tentang hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung? Karena prinsip harta perkawinan adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri, maka hutang pun adalah merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya.
Menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 35 (1) dan pasal 36 (1), undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 memberikan kelonggaran kepada suami/istri untuk mengatur tentang harta bersama dalam per-kawinan dalam. Pengaturan itu dikenal dengan PERJANJIAN PER-KAWINAN yang diatur dalam

C.     Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam
Konsep harta bersama dalam KHI dijelaskan secara rinci dalam Bab XIII mulai dari pasal 85 sampai pasal 97. Dari KHI dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta masing-masing. Bahkan lebih ditegas dinyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta yang diakibatkan karena adanya perkawinan dan ketentuan mengenai harta bersama ditentukan berdasarkan perjanjian. Apabila terjadi perselisihan, maka diselesaikan di pengadilan.
Inovasi pembagian harta warisan yang ditawarkan oleh KHI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena solusi yang ditawarkan tidak berlawanan dengan adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, harta bersama didefenisikan lebih luas. Suami yang melakukan usaha di luar rumah untuk mencari nafkah dan istri yang berada di rumah juga dikagorikan bekerja, sehingga di antara keduanya terdapat kesamaan dan kesetaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka      sebaik-baiknya
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak      itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun      perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua      dan keluarga dalam garis lurus ke atas bnila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah      melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka      tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan      di luar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap      seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang      lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah      dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk      memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda