hak-hak dalam keluarga islam menurut KHI dan UU
HAK HAK DALAM KELUARGA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
ANTONI
NIM : 111 209 255

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH
DARUSSALAM-BANDA ACEH
Hak dan Kewajiban Suami
Menurut yang di Atur Dalam Fiqh
Kewajiban Istri Terhadap Suami
a. Taat dan patuh terhadap suami
b. Pandai mengambil hati suami memalui makanan dan
minuman
c. Mengatur rumah dengan baik
d. Menghormati keluarga suami
e. Bersikap sopan, penuh senyum terhadap suami.
f. Tidak mempersulit suamidan selalu mendorong suami
untuk maju
g. Ridha dan syukur terhadap apa yang telah diberika
suami
h. Selalu berhemat dan suka menabung
i. Selalu berhias, dan bersolek untuk
dihadapan suami
j. Jangan selalu cemburu buta.
Kewajiban Suami Istri (
Bersama )
a. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat.
b. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati,
setia, dan memberi bantuan lahir bathin
c. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasanya,
serta pendidikan agamanya.
d. Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e. Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya,
masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Kewajiban Suami Terhadap
Istri
1. Kewajiban materiil atau disebut al-Huquq
al-Maddiyah
2. Kewajiban immaterial atau disebut al-Huquqgairu al-Maddiyah
Kewajiban
Materil
1. Kewajiban materiil yang hanya sekali ditunaikan oleh suami untuk isterinya yaitu mahar.
2. Kewajiban materiil yang bersifat continue
sepanjang ikatan perkawinan masih berjalan. Kewajiban materiil
yang bersifat continue ini dapat diklasifikasikan kepada dua kategori:
a. Nafakah
1.
Suami wajib member nafakah kepada isterinya yang meliputi:
Pangan,yaitu kebutuhan makanan, minuman, lauk pauk sebagai kebutuhan hidupsehari-haridengansegala rangkaiannya
2.
Pakaian, yaitu segala yag diperlukan untuk menutup dan memelihara tubuh isteri dari panas, dingin, dan menjagaharga diri menurut yang pantas.
3.
Pengobatan, yaitu segala sesuatu yang diperlukan untuk memelihara kesehatan jasmani isteri dan pengobatan
di waktu sakit,
melahirkandsb.
b. Sukna.
1. Papan, yaitu rumah tempat berteduh
dan bertempat tinggal, baik milik sendiri, menyewa atau dengan cara lain. Suami
wajib menyediakan tempat tinggal untuk isteri dan anak-anaknya dan isteri pada
dasarnya wajib mengikuti domisill suami atau bertempat tinggal sesuai hasil
permusyawaratan suami isteri.
2. Peralatan, yaitu segala peralatan
yang diperlukan untuk rumah tangga, meiiputi peralatan ruang tamu, peralatan ruang
tidur, peralatan dapur, dsb.
3. Pelayanan, yaitu menyediakan tenaga
atau pembantu untuk melayani kebutuhan isteri apabila suami mampu dan isteri
termasuk orang yang pantas memiliki pelayan dengan melihat kebiasaan
keluarganya atau isteri karena kondisinya memerlukan pelayan. Tetapi apabila suami tidak mampu maka ia tidak wajib menyediakannya.
Kewajiban
nafakah termasuk tamlik, artinya apa yang diberikan oleh suami kepada
isterinya menjadi milik bagi isteri dan suami tidak boleh meminta kembali
apabila terjadi perceraian. Adapun kewajiban sukna termasuk imta’artinya untuk diambi lkesenangan dan manfaatnya, tidak diberikan menjadi milik isteri.
Hak dan Kewajiban Suami
Menurut yang di Atur Dalam KHI
Kewajiban Istri
Terhadap Suami
1. Kewajiban
utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2. Istri yang
menyelenggaraka dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.
Pasal
84
1. Istri dapat
dianggap Nusyus jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
2. Selama istri
dalam nusyus, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4)
huruf a dan b tidak beraku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3. Kewajiban
suami tersebut pada ayat 2 di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyus.
4. ketentuan
ada atau tidak adanya nusyus dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah
Kewajiban Suami Terhadap Istri
Pasal 80
Kompilasi
Hukum Islam mengatur tentang kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya.
Pasal ini terdiri dari 7 ayat, sebagai berikut :
1) Suami adalah pembimbing terhadap
istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga
yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2) Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berrumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
3) Suami wajib memberi pendidikan agama
kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan
bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4) Sesuai dengan penghasilannya suami
menanggung :
a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman
bagi istri
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan
dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c. Biaya pendidikan anak
5) Kewajiban suami terhadap istrinya
seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas berlaku sesudah ada tamkin
sempurna dari istrinya.
6) Istri dapat membebaskan suaminya
dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan
b.
7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud
ayat (5) gugur apabila istri nusyuz (Kedurhakaan istri kepada suami
dalam hal ketaatan kepada Allah
Tentang
kewajiban suami untuk menyediakan tempat kediaman, kompilasi mengaturnya
tersendiri dalam pasal 81 sebagai berikut :
1) Suami wajib menyediakan tempat
kediaman bagi istri dan anakanaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
2) Tempat kediaman adalah tempat
tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah
talak atau iddah wafat.
3) Tempat kediaman disediakan untuk
melindungi istri dan anakanaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka
merasa aman dan tentram, tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat
menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah
tangga.
4) Suami wajib melengkapi tempat
kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan
tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana
penunjang lainnya.
Kewajiban bersama antar suami istri
Pasal 77
ayat (1)
"Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi
dasar dari susunan mayarakat".
Pasal 77
Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun
kecerdasannya, dan pendidikan agamanya.
Suami istri wajib memelihara keharmonisannya. Jika
suami/istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada pengadilan agama.
Pasal 79 :
(1)
Suami adalah kepala rumah tangga
keluarga dan istri ibu rumah tangga.
(2)
Hak dan kedudukan istri adalah
seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
Hak
dan Kewajiban Suami Menurut yang di Atur Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kewajiban Suami Istri
( Bersama ) Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 30
Suami-istri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi
dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan
kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami
adalah Kepala Keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1)
Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah
tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh
suami-istri bersama.
Pasal 33
Suami istri
wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri
wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan
A. Harta Bersama Menurut Hukum
Islam
Ajaran Islam tidak menjelaskan secara transparan perihal pembagian harta bersama akibat perceraian. Artinya, Islam tidak mempunyai konsep pembagian harta bersama yang langsung merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah. Namun dapat dipahami dari makna al-Qur’an surat al-Nisa [4] ayat 29. Dari ayat ini ditemukan 3 prinsip dasar dalam pembagian harta bersama.
Ajaran Islam tidak menjelaskan secara transparan perihal pembagian harta bersama akibat perceraian. Artinya, Islam tidak mempunyai konsep pembagian harta bersama yang langsung merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah. Namun dapat dipahami dari makna al-Qur’an surat al-Nisa [4] ayat 29. Dari ayat ini ditemukan 3 prinsip dasar dalam pembagian harta bersama.
- Prinsip
Kerjasama
Prinsip
kerjasama yang terkait dengan masalah harta adalah hal yang dasar di
tengah-tengah masyarakat. Tidak dapat dibayangkan jikalau seandainya di dalam
masyarakat tidak ada kerjasama dan transaksi. Selaku makhluk sosial dan makhluk
budaya, manusia mempunyai banyak kekurangan dan membutuhkan orang lain untuk
memenuhinya. Hal inilah yang mendorong adanya sikap tolong menolong dan
kerjasama guna menutupi kekurangan tersebut.
- Prinsip
Dasar Kepemilikan
Pada
dasarnya semua yang ada di bumi ini dipruntukkan bagi umat manusia. Materi yang
ada boleh dimiliki secara individual ataupun komunal. Setiap individu yang
hidup di dunia ini tidak akan mampu hidup sendiri karenanya ia akan membutuhkan
kepemilikan dari orang lain, suatu kepemilikan tidak akan berfungsi jika tidak
dipergunakan untuk orang lain. Untuk pelaksanaanya, diperlukan suatu ketentuan
yang baku, agar tidak terjadi kerusakan dan kekacauan.
- Pendekatan
dan Metode
- Pendekatan
Ijma’ (konsensus)
Di
Indonesia, sebagian para ahli hukum Islam berpendapat bahwa Undang-undang
Perkawinan dan KHI dipandang sebagai fiqih Indonesia. Semua urusan yang
berkaitan dengan keperdataan bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam
diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Kesimpulannya,
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan ijma’
(konsensus/kesepakatan) para ulama di Indonesia.
- Pendekatan
Qiyas (analogi)
Secara umum,
metode yang dipergunakan dalam mengkaji harta bersama adalah dengan menggunakan
metode analogi (qiyas). Sebahagian ulama menganalogikan harta bersama dengan
konteks syirkah (perkongsian) dengan didasarkan kepada beberapa hadits.
- Pendekatan
Mashlahah Mursalah
- Pendekatan
Istihsan
- Pendekatan
al-‘Urf (adat kebiasaan)
Harta Benda dalam Perkawinan
Pasal 35
1. Harta
benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta
bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Penjelasannya; Apabila perkawinan putus, maka harta
bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing
Dari peraturan ini kita akan memperoleh pengertian bahwa
dalam perkawinan dikenal dua macam kategori harta yaitu harta bawaan (Pasal 35
ayat 2) misalnya ; pemberian, warisan. Dan harta bersama (pasal 35 ayat 1)
yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Terhadap harta bawaan, Undang-undang Perkawinan No. 1
tahun 1974 mengatakan bahwa masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk
mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam
harta bersama dalam perkawinan.
Sedangkan tentang siapakah yang berhak untuk mengatur
harta bersama, undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, mengatur lebih jelas
dalam ketentuan
Pasal 36
1.
Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua
belah pihak.
2.
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya
untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dari bunyi aturan tersebut dapat diketahui, bahwa yang
berhak mengatur harta bersama dalam perkawinan adalah suami dan istri. Dengan
demikian salah satu pihak tidak dapat meninggalkan lainnya untuk melakukan
perbuatan hukum atas harta bersama dalam perkawinan, karena kedudukan mereka
seimbang yaitu sebagai pemilik bersama atas harta bersama itu.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing.
Penjelasannya; yang dimaksud dengan “hukumnya”
masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Dalam kenyataannya jika terjadi pembagian harta bersama
karena perceraian, masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta
bersama. Tetapi ketentuan tersebut bukanlah sesuatu yang baku dan keharusan,
sebab masing-masing pihak dapat pula dengan kesepakatan membagi harta bersama
tersebut menurut kehendaknya sendiri. Dengan kesepakatan itulah mereka terikat
dan boleh mengesampingkan peraturan yang ada.
Kemudian bagaimanakah dengan persoalan tentang hutang
yang timbul selama perkawinan berlangsung? Karena prinsip harta perkawinan
adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri, maka hutang pun adalah
merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya.
Menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 35 (1)
dan pasal 36 (1), undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 memberikan
kelonggaran kepada suami/istri untuk mengatur tentang harta bersama dalam
per-kawinan dalam. Pengaturan itu dikenal dengan PERJANJIAN PER-KAWINAN yang
diatur dalam
C.
Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam
Konsep harta bersama dalam KHI dijelaskan secara rinci dalam Bab XIII mulai dari pasal 85 sampai pasal 97. Dari KHI dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta masing-masing. Bahkan lebih ditegas dinyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta yang diakibatkan karena adanya perkawinan dan ketentuan mengenai harta bersama ditentukan berdasarkan perjanjian. Apabila terjadi perselisihan, maka diselesaikan di pengadilan.
Inovasi pembagian harta warisan yang ditawarkan oleh KHI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena solusi yang ditawarkan tidak berlawanan dengan adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, harta bersama didefenisikan lebih luas. Suami yang melakukan usaha di luar rumah untuk mencari nafkah dan istri yang berada di rumah juga dikagorikan bekerja, sehingga di antara keduanya terdapat kesamaan dan kesetaraan.
Konsep harta bersama dalam KHI dijelaskan secara rinci dalam Bab XIII mulai dari pasal 85 sampai pasal 97. Dari KHI dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta masing-masing. Bahkan lebih ditegas dinyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta yang diakibatkan karena adanya perkawinan dan ketentuan mengenai harta bersama ditentukan berdasarkan perjanjian. Apabila terjadi perselisihan, maka diselesaikan di pengadilan.
Inovasi pembagian harta warisan yang ditawarkan oleh KHI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena solusi yang ditawarkan tidak berlawanan dengan adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, harta bersama didefenisikan lebih luas. Suami yang melakukan usaha di luar rumah untuk mencari nafkah dan istri yang berada di rumah juga dikagorikan bekerja, sehingga di antara keduanya terdapat kesamaan dan kesetaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN
ANAK
Pasal 45
Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka
sebaik-baiknya
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku
sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri
kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan
antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang
baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang
tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bnila
mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak
dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di
dalam dan di luar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan
barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan
anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap
seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu
atas permintaan orang tua yang lain, keluarga
anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah
dewasa atau pejabat yang berwenang dengan
keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban
untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.
